Tasikmalaya Undercover
Ditulis: Sultan Firman Sativa, S.Pd. / Sultan Delpohon
Ada pertanyaan yang tidak boleh dikubur oleh gemerlap kekuasaan: dari mana uang itu datang, ke mana uang itu pergi, dan untuk kepentingan siapa?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah muncul dugaan aliran uang dalam jumlah fantastis yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang.
Tokoh muda NU, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, menyampaikan klaim bahwa sekitar Rp480 miliar diduga bergerak menuju arena Muktamar. Ia menyebut uang tersebut dibawa menggunakan dua Toyota Land Cruiser yang diangkut dengan kendaraan towing dari wilayah Jakarta menuju Jombang.
Yang lebih menggemparkan, Gus Lilur mengaitkan sekitar Rp180 miliar dari jumlah tersebut dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menurut pemberitaan yang mengutip pernyataannya, informasi itu disebut diperoleh secara informal dari pihak yang diklaim sebagai penyidik KPK.
Namun satu hal harus ditegaskan: klaim tersebut belum sama dengan putusan hukum. KPK masih melakukan penelusuran terhadap perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah menetapkan delapan tersangka dan menyita sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah serta valuta asing.
UANG BERBICARA, RAKYAT BERTANYA
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar nama seseorang.
Apabila benar terdapat aliran dana ratusan miliar yang berkaitan dengan perebutan kekuasaan organisasi, maka pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada siapa pemilik koper dan siapa yang membawa kendaraan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah agama sedang dijadikan kendaraan politik?
Apakah organisasi keagamaan sedang dijadikan arena transaksi kekuasaan?
Dan apabila dugaan itu kelak terbukti melalui proses hukum, siapa yang bertanggung jawab terhadap rusaknya kepercayaan warga Nahdliyin?
Sebab NU bukan milik seorang menteri. NU bukan milik seorang pejabat. NU juga bukan milik kelompok yang sedang mengejar kursi.
NU memiliki sejarah panjang yang dibangun oleh para kiai, santri, petani, buruh, pedagang kecil dan masyarakat akar rumput.
Mereka membangun organisasi dengan keringat, bukan dengan koper uang.
KETIKA AGAMA DIKEMAS MENJADI POLITIK
Sultan Delpohon berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu dibaca secara kritis: agama tidak boleh dijadikan bungkus untuk memuluskan ambisi kekuasaan.
“Agama seharusnya menjadi jalan pembebasan rakyat, bukan alat untuk membungkus kepentingan kekuasaan.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik politik penulis, bukan kesimpulan hukum terhadap Nusron Wahid.
Karena itu, segala tuduhan harus diuji melalui bukti. Jika benar, bongkar sampai akar-akarnya. Jika salah, pulihkan nama orang yang dituduh.
Rakyat tidak membutuhkan kabar yang hanya gaduh. Rakyat membutuhkan kebenaran.
NAMA NUSRON DAN BAYANG-BAYANG PERKARA BPN
Nama Nusron Wahid mencuat bersamaan dengan pengusutan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, KPK menyebut empat dari delapan tersangka—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry—memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron. KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.
Tetapi hubungan kepercayaan sebagaimana diberitakan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Nusron memiliki atau mengendalikan seluruh uang tersebut. Pembuktian pidana tetap berada pada proses penyidikan dan pengadilan.
Di sinilah pers bekerja: bukan menjadi hakim, tetapi menjadi mata dan telinga masyarakat.
MUKTAMAR BUKAN PASAR SUARA
Muktamar seharusnya menjadi ruang musyawarah.
Bukan pasar suara.
Bukan tempat koper berjalan dari satu tangan ke tangan lain.
Bukan arena pertarungan modal.
Dan bukan pula panggung untuk memperdagangkan simbol kesalehan.
Jika benar terdapat politik uang dalam perebutan kepemimpinan, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Yang dipertaruhkan adalah martabat organisasi dan kepercayaan warga Nahdliyin.
Muktamar adalah milik jamiyah.
Bukan milik oligarki.
Bukan milik pejabat.
Bukan milik para pemburu kekuasaan.
DARI TASIKMALAYA, PERTANYAAN ITU KAMI KIRIMKAN
Tasikmalaya Undercover melihat isu ini sebagai persoalan yang harus dibuka seterang-terangnya melalui mekanisme hukum.
KPK harus menjelaskan sejauh mana hubungan perkara HGB dengan dugaan aliran dana yang disebut-sebut menuju Muktamar.
Jika tidak ada hubungan, jelaskan kepada publik.
Jika ada aliran dana, telusuri sumber dan penerimanya.
Jika ada pejabat yang terlibat, proses sesuai hukum.
Jika tuduhan terhadap seseorang tidak terbukti, jangan biarkan fitnah menjadi hukuman.
Sebab hukum bukan milik penguasa.
Hukum adalah alat untuk memastikan bahwa uang rakyat, jabatan publik, dan organisasi masyarakat tidak dijadikan ladang kepentingan segelintir orang.
Para pendahulu NU mewariskan organisasi bukan untuk diperdagangkan.
Mereka mewariskan tradisi keilmuan, pengabdian dan perjuangan masyarakat.
Maka jangan sampai nama agama digunakan sebagai tirai untuk menutup perkara yang seharusnya terang.
Rakyat berhak bertanya.
Rakyat berhak mengetahui.
Dan hukum wajib bekerja tanpa melihat siapa yang berada di balik nama besar.
Tasikmalaya Undercover — Dari rakyat, untuk rakyat.
Penulis: Sultan Firman Sativa, S.Pd. / Sultan Delpohon
Pemerhati sejarah lokal priangan











