Tasikmalaya Undercover | Sultan Delpohon

 

 

ChatGPT Image 15 Sep 2026 16.46.15

TASIKMALAYA — Jalan raya boleh terbuka lebar, tetapi bagi sebagian pengemudi ojek online, jalan menuju penghasilan yang layak justru terasa semakin sempit.

Baca Juga  BOBOTOH MUDA MENINGGAL USAI MENONTON PERSIB: SEPAK BOLA JANGAN MENJADI JALAN MENUJU TRAGEDI

Di tengah lalu lintas order yang harus diburu dari satu titik ke titik lain, para pengemudi Maxim di Kota Tasikmalaya kembali menyuarakan persoalan yang mereka anggap belum selesai. Serikat Transportasi Tasikmalaya (STT) secara resmi menyampaikan tanggapan terhadap pernyataan Maxim Indonesia mengenai aspirasi mitra pengemudi roda dua.

Tanggapan itu dituangkan dalam surat bernomor 001/SP/STT-KASBI/IX/2026, setelah sebelumnya STT melakukan audiensi pada 4 September 2026 dan aksi pada 10 September 2026.

Ini bukan sekadar soal aplikasi.

Ini soal bagaimana seorang pengemudi mempertahankan penghasilannya di tengah jumlah pengemudi dan order yang menurut serikat semakin tidak berimbang.

TURBO: OPSIONAL DI ATAS KERTAS, TERPAKAI DALAM PERTARUNGAN ORDER?

Maxim Indonesia, menurut STT, menyatakan bahwa program Turbo merupakan program pilihan dan tidak diwajibkan bagi pengemudi.

Namun STT mempertanyakan realitas yang mereka temukan di lapangan.

Menurut STT, pengemudi yang tidak mengambil program Turbo disebut hampir tidak mendapatkan order. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan diskriminasi antara pengemudi yang mengikuti program dan mereka yang tidak mengikutinya.

STT juga mempersoalkan biaya yang berkaitan dengan program tersebut. Dalam suratnya disebutkan adanya pembayaran awal Rp15.000 untuk durasi tiga jam, sementara serikat mengklaim potongan dalam kondisi tertentu dapat mencapai 100 persen dari pendapatan order.

Bagi STT, persoalannya sederhana tetapi mendasar:

Kalau sebuah program disebut pilihan, apakah pengemudi benar-benar bebas memilih tanpa kehilangan kesempatan memperoleh order?

Pertanyaan itu kini dilemparkan kembali kepada pihak aplikator.

KOMISI 8 PERSEN DAN BAYANG-BAYANG PLATFORM FEE

Persoalan berikutnya menyentuh komisi.

STT menyatakan bahwa pemotongan sebesar 8 persen memang dilakukan dan mereka mengaitkannya dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Namun perdebatan muncul ketika terdapat komponen yang disebut Platform Fee.

Menurut STT, Maxim menyatakan biaya tersebut dibebankan kepada konsumen. Tetapi serikat mempertanyakan dasar pengenaan biaya tersebut dan bagaimana mekanismenya dihitung.

STT memberikan contoh perjalanan dengan pembayaran konsumen sebesar Rp9.200. Menurut perhitungan yang dicantumkan dalam surat tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.200 atau sekitar 13 persen, meskipun pada tanda terima elektronik disebut sebagai biaya yang berasal dari konsumen.

Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting.

Bagi pengemudi, angka bukan sekadar angka.

Seribu rupiah yang terpotong dari satu perjalanan mungkin tampak kecil. Tetapi ketika dikumpulkan dari puluhan perjalanan, kemudian berulang setiap hari, angka kecil itu berubah menjadi bagian penting dari pendapatan keluarga.

KETIKA DRIVER TERLALU BANYAK, ORDER TERLALU SEDIKIT

STT juga kembali mengangkat tuntutan pembatasan atau penutupan pendaftaran pengemudi baru.

Menurut organisasi tersebut, persoalan mendasar di lapangan adalah rasio jumlah driver dengan jumlah order yang dinilai semakin tidak seimbang.

Baca Juga  Dari Buku Broken Strings yang Ditulis Aurelie Moeremans: Netizen Makin Melek tentang Child Grooming

Akibatnya, pendapatan rata-rata pengemudi disebut masih jauh dari kelayakan.

STT menyatakan tuntutan mengenai pembatasan pendaftaran pengemudi telah disuarakan pengemudi Maxim di berbagai daerah sejak 2022 hingga sekarang. Mereka juga meminta agar klaim mengenai kelayakan penghasilan pengemudi dapat dibuktikan melalui data yang terbuka dan disampaikan kepada publik.

Sebab, dalam logika sederhana dunia kerja:

Jika pencari nafkah terus bertambah sementara pekerjaan yang tersedia tidak bertambah secara sebanding, maka yang diperebutkan bukan lagi kemakmuran—melainkan sisa-sisa pendapatan.

Dan ketika para pengemudi dipaksa saling berebut order, pertanyaan tentang siapa yang paling diuntungkan menjadi tak terhindarkan.

STT MINTA PEMERINTAH TURUN TANGAN

STT menyatakan akan berupaya mendorong pemerintah daerah hadir dalam persoalan pembatasan jumlah pengemudi di wilayah Tasikmalaya.

Serikat juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketentuan komisi maksimal 8 persen sebagaimana yang mereka rujuk dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain pejabat bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, Wali Kota Tasikmalaya, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Kantor Maxim Tasikmalaya, serta pimpinan KASBI.

Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi berhenti pada hubungan antara aplikator dan pengemudi.

Ia telah masuk ke ruang publik.

RAKYAT BUKAN ANGKA DI LAYAR

Di balik layar aplikasi, ada manusia.

Ada pengemudi yang menyalakan kendaraan sejak pagi. Ada bensin yang harus dibayar. Ada cicilan kendaraan. Ada kebutuhan keluarga. Ada tubuh yang lelah setelah berjam-jam mengejar titik jemput dan titik antar.

Maka perdebatan mengenai komisi, Turbo, Platform Fee, dan jumlah driver bukan semata-mata perdebatan teknis aplikasi.

Ia adalah perdebatan mengenai nilai kerja.

STT kini meminta transparansi dan ketegasan pemerintah. Maxim Indonesia berada pada posisi untuk menjelaskan mekanisme yang dipersoalkan. Pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan aturan yang jelas dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dan para pengemudi?

Mereka hanya meminta satu hal yang sangat sederhana:

bekerja tanpa harus terus-menerus bertanya apakah kerja keras hari ini masih cukup untuk membawa pulang penghasilan yang layak.

Tasikmalaya Undercover mencatat suara itu.

Karena kota bukan hanya milik mereka yang duduk di balik meja.

Kota juga milik mereka yang setiap hari menghidupkan mesin, menarik gas, dan membawa denyut ekonomi rakyat dari satu sudut ke sudut lainnya.

Kata adalah Senjata.
Rakyat berhak menggugat.

Sultan Delpohon
Penulis — Tasikmalaya Undercover

Bagikan:

Sultan Firman s

Pemerhati sejarah lokal priangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *